Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Setu
Kasus: pencurian
Tok! Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA Rp320 Juta Divonis 10 Bulan Penjara
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Setu bin Kasbari tukang becak pembobol BCA divonis 10 bulan penjara pada Senin, 6 Februari 2023. Sidang pembacaan vonis pembobolan BCA sebanyak Rp320 juta dilaksanakan di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya.
Setu terbukti turut serta dan ikut melakukan kejahatan membobol rekening BCA milik korban Muin Zachry. Setu oleh Majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
“Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.
Ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa diantaranya merugikan dirinya sendiri dan korban. Sedangkan hal meringankan karena terdakwa Setu berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut. Atas putusan dari majelis hakim ini, Setu menerima .
“Iya, iya, enggak apa-apa Pak,” ujar terdakwa Setu.
Sedangkan JPU ketika ditanya oleh majelis atas putusan 10 bulan ini , menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU Diah Ratri.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis tukang becak bobol BCA. (Z Creators/Freddy)Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Setu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari. Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya.
Ia mengaku menguras isi rekening milik korban, Muin Zachary sebesar Rp320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri. Dia bekerasama dengan seorang pria bernama Mohammad Toha.
Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat jaksa mencecar pertanyaan. Dua terdakwa, Setu dan Mohammad Toha, menjalani sidang secara daring. Keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat.
Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.
Kronologi Kejadian
Sidang pembacaan vonis tukang becak bobol BCA. (Z Creators/Freddy)Mohammad Thoha merupakan penghuni kos di rumah korban (Muin Zachry). Thoha mengetahui bahwa korban memiliki uang sebesar Rp345 juta di dalam rekening.
Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan tukang becak bernama Setu.
Kemudian dirinya meminta tolong kepada Setu untuk mengambil uang di Bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit.
Thoha kemudian mendandani Setu hingga mirip dengan korban bermodalkan peci dan masker. Kemudian, Thoha menyuruh Setu untuk ke bank serta memberi Setu slip penarikan uang berisi tanda tangan korban, yang telah dipalsukan oleh terdakwa Thoha.
Setu pun berhasil mengambil uang karena membawa bukti KTP milik korban ke Bank. Kemudian, uang milik korban senilai Rp320 juta pun akhirnya bisa digondol dari kasir bank. Thoha pun langsung memberi imbalan uang Rp5 juta kepada Setu yang kemudian kabur.
Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Z CreatorsSentimen: negatif (100%)