Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Bekasi
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Tersangka Mutilasi di Bekasi Gasak Harta Korban Rp1,1 Miliar
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi M Ecky Listiantho (MEL) di Bekasi, Jawa Barat, menguasai harta benda setelah membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih. Total harta yang digasak MEL sekira Rp1,1 miliar.
"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melalui keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Hengki menjelaskan MEL mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Setelah itu, tersangka menyewakan apartemen milik Angela kepada AG selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99.000.000.
-?
-
-
-
-
MEL juga menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke IL sebesar Rp40.000.000. Kemudian, menjual apartemen Angela IN sebesar Rp800.000.000.
Hengki menuturkan pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Ecky membunuh dengan mencekik Angela.
Setelah meninggal, jasad Angela didiamkan di apartemen selama satu bulan hingga membusuk. MEL berupaya menghilangkan bau menggunakan kopi di sekitar mayat.
"Selin itu, juga membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ungkap Hengki.
Pada Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen dan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat Angela. MEL juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.
Lalu, MEL memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Bekasi pada 5 April 2020. Kemudian pada Juni 2021, MEL mengontrak di Jalan Serma Achin Kp. Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec. Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat jasad Angela ditemukan.
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama MEL. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MEL di sebuah kontrakan beserta jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
Ecky dan Angela menjalin hubungan sejak Juni 2021 hingga November 2021. Menurut pengakuannya, MEL mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, ditolak MEL.
Angela kemudian mengancam melaporkan kepada keluarga MEL atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok, membuat MEL emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
Atas perbuatannya, MEL dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)