Komisi III DPR Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus 'Polisi Peras Polisi'
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ terkait sengketa tanah milik orang tua Madih berbuntut panjang. Komisi III DPR RI percaya Polda Metro dapat menuntaskan kasus ‘polisi peras polisi’ tersebut.
“Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Komisi III DPR mendorong proses etik juga digelar terhadap Bripka Madih. Komisi III DPR berharap kasus ‘polisi peras polisi’ tak terjadi di wilayah lain.
“Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik,” ujar Sahroni.
“Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing,” imbuh politikus NasDem ini.
Sentimen: positif (61.5%)