Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Kebayoran Baru, Serang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 06/02/2023 10:31 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra telah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali Fikri.
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Dito. Namun setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus tersebut.
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan kami akan sampaikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengirim surat permohonan pemeriksaan terhadap Dito ke kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang, Banten.
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.
Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
TAGS : KPK Pencucian Uang Nurhadi Dito Mahendra Korupsi
Sentimen: negatif (99.6%)