Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2023 : 20.42
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Dito Mahendra Cuma Bungkam Lalu Kabur

6 Feb 2023 : 20.42 Views 11

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Dito Mahendra Cuma Bungkam Lalu Kabur

JawaPos.com – Pengusaha Mahendra Dito alias Dito Mahendra bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2). Dito Mahendra memilih menghindar dari awak media, dan bergegas meninggalkan gedung KPK.

Mahendra Dito terlihat mengenakan kemeja putih dan masker hitam saat keluar dari gedung KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB.

Kehadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali.
Kesaksian kekasih Nindy Ayunda ini diperlukan KPK untuk mendalami kasus dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Jeratan hukum Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pun sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.9%)