Sentimen
Negatif (50%)
6 Feb 2023 : 18.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait

Polri Tidak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim MK

6 Feb 2023 : 18.29 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri Tidak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim MK

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Kepolisian RI tidak perlu menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, sembilan hakim MK dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak karena mengubah frasa dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materiel UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Saya kira tidak perlu izin dulu ya. Tapi itu kan kita belum jelas juga jadi tadi tidak dibahas," ujar Mahfud selepas rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2).

Pengubahan susbtansi terjadi pada redaksional putusan MK pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Uji materiel itu sangat memengaruhi keabsahan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September lalu. Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Baca juga: Jokowi Semangati Prabowo untuk Dongkrak Elektabilitas

Pada 23 November 2022 , MK telah membuat putusan atas uji materiel tersebut. Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK, dan seterusnya."

Namun, salinan putusan yang dimuat pada situs MK tidak sesuai dengan yang dibacakan.

Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum.(OL-4)

Sentimen: negatif (50%)