Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Soal Realisasi Perda Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Pemprov Segera Terbitkan Pergub
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, Samarinda – Terbitnya Perda Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diyakini akan menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu yang menginginkan keadilan saat berhadapan dengan hukum.
Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang padahal sangat diperlukan sebagai acuan terlaksana dan terealisainya Perda tersebut di Bumi Etam.
Roy Hendrayanto (Praktisi Hukum) mengatakan bahwa selama ini ada banyak permasalahan hukum yang terjadi.
Mulai dari kasus perdata hingga pidana seperti persoalan pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat.
- Sosbang di Kelurahan Lok Bahu, Ananda Emira Moeis: Warga Indonesia Kuat karena Nilai-nilai Pancasila
“Kita cermati, banyak persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus diambil. Seperti kasus pinjam meminjam, galaknya si pengutang daripada yang mengutangin dan lainnya,” ucapnya usai memberikan materi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir.
Meski Pergub Bantuan Hukum hingga hari ini belum dikeluarkan, Roy Hendrayanto mengaku siap membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dan berpesan agar jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu ada namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi gratis, konsultasi ataupun minta pendampingan juga gratis,” jelasnya, Jumat (3/2/2023) malam.
Ditempat yang sama usai memberikan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis membenarkan ada banyak sekali keluhan masyarakat terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi.
“Mereka sangat antusias ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” terangnya.
- Melalui Sosbang, Ananda Moeis Ingatkan Warga Samarinda Seberang untuk Kokohkan NKRI
Perempuan kelahiran Jakarta ini mengaku banyak warga yang menginginkan dirinya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena Pergubnya belum terbit.
“Jadi ada beberapa titik yang mintanya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, petunjuk pelaksana dan teknis itu belum keluar. Pergubnya belum keluar,” tegasnya.
Maka pada kesempatan ini, ia meminta agar sekiranya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan tahun 2019 lalu.
“Saya minta Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Karena, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” pintanya.
Akan tetapi jika ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ananda Emira Moeis menawarkan agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Udah beberapa titik kita turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang ke kita untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (*/pojoksatu)
Sentimen: positif (100%)