Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Duga Dito Mahendra Terima Uang dan Barang Mewah dari Nurhadi
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha bernama Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Ia didalami tim penyidik KPK terkait dugaan adanya penerimaan uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait penerimaan uang kepada Dito Mahendra dari Nurhadi. Sebab, hal itu akan didalami tim penyidik KPK kepada saksi-saksi lainnya.
“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan disini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi,” papar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra memilih bungkam. Ia memilih menghindar dari awak media, dan bergegas meninggalkan gedung KPK. Dito terlihat mengenakan kemeja putih dan masker hitam saat keluar dari gedung KPK.
Kehadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali. Kesaksian kekasih Nindy Ayunda ini diperlukan KPK, untuk mendalami kasus dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Jeratan hukum Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pun sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)