Sentimen
Negatif (96%)
6 Feb 2023 : 16.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Periksa Kejiwaan Wowon sang Pembunuh Brantai, Polisi Panggil Psikiater

6 Feb 2023 : 16.31 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Periksa Kejiwaan Wowon sang Pembunuh Brantai, Polisi Panggil Psikiater

JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan. Penyidik berencana memanggil psikiater untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan tiga tersangka.

“Kita juga rencana memanggil psikiater, kita akan observasi, tapi ini step berikutnya. Sejauh ini apa itu Wowon, Dulah, dan Dede masih konsisten,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/2).

Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan psikolog forensik. Tim tersebut dibutuhkan untuk membantu mengungkap motif sesungguhnya pembunuhan berantai ini.

“Jadi apa yang tersangka sampaikan ke media belum tentu motifnya seperti itu. Kita dengan tim ahli akan cek, dari kedokteran forensik termasuk psikolog forensik untuk autopsi psikologi,” jelas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (96.9%)