Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen
Kab/Kota: Jagakarsa
Tokoh Terkait
Awkarin Bersuara Soal Pernikahan Beda Agama: Kalau Sudah Cinta, Apa Harus Dipisahkan?
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Influencer Karin Novilda atau akrab disapa Awkarin tengah menjadi sorotan karena bersuara soal pernikahan beda agama yang masih sering terjadi di Indonesia.
Menurutnya, hubungan pasangan yang berbeda agama di Indonesia masih belum mendapatkan tempat atau dukungan.
Pernikahan beda agama seringkali ditentang keluarga, teman dan orang-orang terdekat karena dianggap menyalahi aturan agama. Menurut Awkarin, secara sipil pun pernikahan beda agama masih rumit karena masalah imam dan keturunannya.
"Apalagi kalau pemuka agama masing-masing bilang bahwa menjalin hubungan beda agama itu tidak boleh. Mereka bisa apa? Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?" kata Awkarin dalam unggahannya, dikutip pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Heboh PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Pasangan Kekasih Islam-Kristen
Awkarin juga menambahkan bahwa mempertahankan iman Islam di zaman dulu dan sekarang berbeda. Kata dia, zaman dulu perkembangan Islam dimulai dari mulut ke mulut yang sudah payah.
Ketika perkembangan tersebut terhambat karena perbedaan agama mempelai, maka jumlah pemeluk agama Islam akan sulit tumbuh. Iman menjadi barang langka kala itu sehingga harus ekstra saat mempertahankannya.
Kini, menjadi seorang muslim tidak sulit karena Islam menjadi salah satu agama yang paling terkenal di dunia, begitu kata Awkarin.
Baca juga: Awkarin Ramai Dihujat hingga Trending Seolah Dukung Nikah Beda Agama: Ngaji Biar Tau!
Tetap Rukun Meski Menikah Beda AgamaUnggahan Awkarin soal menikah beda agama. (Instagram/@awkarin)Awkarin melihat beberapa contoh pernikahan beda agama rukun-rukun saja. Tidak ada keributan dalam rumah tangga mereka.
Meski demikian, tetap saja banyak orang muslim yang menggunakan ayat untuk mempertahankan pendapat bahwa nikah beda agama itu dilarang.
"Padahal, juga terdapat mazhab besar Islam yang mengizinkannya dengan syarat tertentu," unkap Awkarin.
Namun, banyak netizen yang tidak setuju dengan pendapat Awkarin. Apa yang dijelaskan oleh influencer 24 tahun itu dianggap menyesatkan.
Kata KUA Soal Pernikahan Beda AgamaPernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. (Facebook/Achmad Nusrcholish)Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Drs Maman Taofik Rahman mengatakan, pernikahan beda agama di Indonesia belum diterima.
"Kalau pernikahan beda agama di Indonesia itu belum diterima karena regulasi UU Perkawinan mengarah kepada kedua catin (calon pengantin) harus satu agama," ujarnya kepada Indozone.
Taofik menjelaskan ihwal pernikahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, mengacu pada Pasal 2, perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama. Berikut bunyi pasal tersebut:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lalu pada Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang dilarang salah satunya berkaitan dengan larangan agama.
"Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun UU Perkawinan memang tidak khusus mengatur soal perkawinan beda agama. Sehingga kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.
"Misalkan ada catin muslim dan pasangannya non-muslim, enggak bisa izin nikah disini (KUA). Menurut UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya," ungkap Taofik.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (98.1%)