Sentimen
Negatif (100%)
6 Feb 2023 : 11.06
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Umum, Dapat Santunan Kematian Rp42 Juta hingga Beasiswa Anak

6 Feb 2023 : 11.06 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Umum, Dapat Santunan Kematian Rp42 Juta hingga Beasiswa Anak

POROS.ID - Kabar baik bagi masyarakat umum. Kini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bisa dimiliki oleh pekerja pada sektor formal saja. Akan tetapi pekerja disektor non formalpun bisa menajdi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pada sektor non formal lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), artinya masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pekebun, nelayan, tukang ojeg, buruh bangunan dan profesi paruh waktu lainnya bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Caranya sangat gampang, dengan hanya mengisi formulir pendafataran yang telah disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan foto copy KTP, kemudian diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui agen Perisai sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa daftar aecara online melalui webaite BPJS Ketenagakerjaan.

Ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja, santunan kematian serta beasiswa bagi peserta yang meninggal dan masih memiliki anak yang masih mengenyam pendidikan.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita sakit akibat lingkungan tempat bekerja, semua biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, selama peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan dirinya harus istirahat di rumah sehingga tidak mampu bekerja, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santuan upah kerja yang besarnya disesuaikan dengan iuran bulanan.

Manfaat lainnnya adalah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santuanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.

Santunan yang diberikan berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Sehingga total yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Jaminan pendidikan pun akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia dan memiliki anak yang masih sekolah, berupa beasiswa pendidikan.

Sentimen: negatif (100%)