Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Kompolnas nilai Polda Metro tegas dalam usut kasus Kompol D
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian dinilai tegas dalam menindak anggotanya, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan (Kompol D), terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) 21 hari kepada Kompol D lantaran melanggar kode etik dan menurunkan citra Polri. Ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Proses kode etik yang dilakukan kepada Kompol D menunjukkan Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, kepada Alinea.id, Sabtu (4/2).
Menurut Poengky, langkah Polda Metro tersebut memberikan angin segar bagi keluarga korban karena terlihat berkomitmen dalam menegakkan keadilan. "Betul," katanya.
Di sisi lain, Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti jika diduga ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus ini di luar kecelakaan lalu lintas.
"Misalnya, hubungan [Kompol D] dengan N apakah bisa masuk kategori perzinahan? Apakah istri sah Kompol D mengadukan perbuatan Kompol D sebagai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)? Jika, ya, maka Ditkrimum [Polda Metro] perlu memproses dugaan tindak pidananya," tuturnya.
Dalam pelanggaran kode etik, Kompol D disangkakan menabrak Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain dipatsuskan, Kapolda Metro Jaya juga memutasi Kompol D dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Keputusan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang diteken Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo.
Sentimen: negatif (79%)