Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sambo Telah Hancurkan Karir dan Hidup Anah Buahnya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ISTRI terdakwa Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma menyebut Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya. Sembari menahan air mata, Nadia menyebut Sambo juga telah menghancurkan karir suaminya di Polri dengan adanya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," ujar Nadia di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Nadia mengatakan suaminya tersebut menjalankan tugas sebaik mungkin sebagai anggota Polri. Maka dari itu, Nadia mengaku pihak keluarga sangat berat dalam menjalani proses hukum yang menyeret suaminya itu.
"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Indosurya
Lebih lanjut, Nadia juga takut saat suaminya memberikan kesaksian berbeda dengan Sambo. Ia khawatir kejujuran suaminya di persidangan bisa berdampak terhadap keselamatan anaknya.
"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," kata Nadia.
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Arif dianggap terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J.
Arif dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.(OL-4)
Sentimen: negatif (100%)