Sentimen
Negatif (95%)
6 Feb 2023 : 01.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Anak Idap Hemofilia, Alasan Arif Rachman Minta Vonis Bebas

6 Feb 2023 : 01.48 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Anak Idap Hemofilia, Alasan Arif Rachman Minta Vonis Bebas

ARIF Rachman Arifin, salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

Dia pun berharap hakim dapat melepaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, menyebut kliennya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia.

Awalnya, Marcella menyampaikan bahwa penahanan Arif akan berdampak pada keluarganya. Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo

"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/3).

Dengan ditahannya Arif, lanjut Marcella, maka anak dan istrinya harus bergantung pada orang tua dan mertua. Keluarga Arif disebut membutuhkan biaya yang besar untuk pendidikan dan pengobatan anak yang sedang sakit.

"Salah satu anak dari terdakwa Arif, dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," imbuh Marcella.

Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo

Atas dasar itu, Marcella meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

Diketahui, Arif menjadi terdakwa karena dianggap terlibat menghancurkan laptop, yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo.

Arif dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.(OL-11)


 

Sentimen: negatif (95.5%)