Sentimen
Negatif (99%)
5 Feb 2023 : 19.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

IM57+ Desak Dewas Investigasi Mundurnya Direktur Penuntutan KPK

5 Feb 2023 : 19.15 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

IM57+ Desak Dewas Investigasi Mundurnya Direktur Penuntutan KPK

Muncul dugaan Fitroh kembali ke Kejakgung karena ada intervensi soal kasus Formula E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — IM57+Institute mendesak agar dilakukan investigasi terkait latar belakang mundurnya Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Kelompok para mantan pegawai KPK itu meminta agar Dewan Pengawas Dewas KPK turun tangan melakukan sidang kode etik jika ditemukan adanya tekanan penanganan kasus sebagai latar belakang kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Apabila ditemukan memang benar bahwa ada unsur pemaksaan terkait naiknya (ke penyidikan) salah satu kasus oleh pimpinan KPK, Dewas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada publik,” kata Ketua IM57+ Mochammad Praswad Nugraha dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (5/2/2023).

IM57+ menilai, Dewas KPK semestinya berperan aktif dalam menguak fakta terkait mundurnya Fitroh dari KPK tersebut. Sebab, menurut dia, jika benar adanya pemaksaan dari para pemimpin di KPK dalam penanganan kasus, hal tersebut bukan cuma sebagai pelanggaran kode etik. Menurut Praswad, hal itu juga sudah merupakan hilangnya independensi, dan objektivitas, sebagai lembaga antikorupsi.

“Perlu diingat publik bahwa dugaan adanya intervensi untuk menaikkan dan menghentikan kasus, bukanlah hal pertama kali yang terjadi di KPK era kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Praswad menegaskan.

Bahkan, Firli Bahuri sendiri pun dikatakan dia, sebelum menjadi komisioner, saat menjabat sebagai direktur penindakan, pernah dipetisikan oleh para penyelidik dan penyidik KPK gegara mengintervensi kasus penanganan korupsi. Bahkan, KPK melakukan investigasi yang menemukan indikasi pelanggaran etik serius terkait dugaan konflik kepenitngan dalam penanganan kasus.

“Jangan sampai, Dewas KPK saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan di KPK,” kata Praswad menambahkan.

Sebaliknya, menurut Praswad, IM57+ mengapresiasi langkah mundur Fitroh Rohcahyanto dari KPK jika benar pulang ke Kejakgung itu karena memang adanya intervensi dalam penanganan perkara korupsi di KPK. Menurut Praswad, langkah mundur tersebut dapat dinilai sebagai bentuk perlawanan dari dugaan adanya intervensi yang dilakukan pemimpin KPK atas perannya sebagai jaksa penuntutan.

“Gerakan untuk menolak intervensi, memang tidak dapat hanya dilakukan dari luar, tetapi elemen di dalam KPK harus terus bergerak untuk menolak segala intervensi,” kata Praswad.

Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya dikabarkan kembali ke Kejakgung. Pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu diduga karena sebagai bentuk pengunduran diri, karena terkait dengan penolakannya atas perintah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan penanganan dugaan korupsi Formula-E Jakarta.

Namun, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah kepulangan Fitroh ke kejaksaan karena terkait penanganan perkara. Ali mengatakan, Fitroh kembali ke Kejakgung karena kemauannya sendiri. Ali berkilah, Fitroh kembali ke kejaksaan karena untuk pengembangan karier dan jabatan di Kejakgung.

“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan),” kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).

Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu. “Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Kemudian, ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya,” kata Ali Fikri menegaskan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, kembalinya Fitroh ke kejaksaan karena memang masa dinasnya di KPK sudah habis. “Yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali. Tetapi karena sudah habis masa penugasannya di KPK,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Sentimen: negatif (99.9%)