IPK Merosot, Mahfud MD Tagih Janji DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TURUNNYA angka indeks persepsi korupsi (IPK) peiode 2022 mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar DPR bisa mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Diketahui, rancangan regulasi tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. "Saya ajak parpol kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana, yang kemudian asetnya bisa dirampas sebelum putusan final," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca juga: IPK Anjlok, ICW: Yang Dipanen itulah hasil yang Ditanam
Pihaknya meyakini perampasan aset efektif untuk menekan angka kasus korupsi. RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menyelematkan aset negara dari tangan koruptor, tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Kalau tidak dirampas, contohnya kasus BLBI, orangnya sudah serahkan tanah sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan utang. Karena masih berproses pengadilan, kita hanya bisa simpan dokumennya, tapi tiba-tiba sudah di jual," pungkas Mahfud.
Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah telah mengajukan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau Kartal kepada DPR. Pemerintah ingin membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta. Tujuannya, mencegah transaksi tunai yang biasa dilakukan untuk menghindari catatan aliran dana dari perbankan.
"Orang kalau belanja tunai, tidak boleh lebih dari 100 juta. Kalau lebih, harus diambil dan dibayar lewat bank. RUU ini sudah dijaukan ke DPR, namun belum disetujui," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut skor IPK 2022 merupakan penilaian terburuk sepanjang era reformasi. Turunnya IPK dari 38 poin menjadi 34 poin, menandakan buruknya pandangan global terhadap iklim pemerintahan yang bersih di Indonesia.(OL-11)
Sentimen: negatif (99.9%)