Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ibu Muda Pemilik Rental PS Lecehkan Belasan Anak di Jambi, Begini Reaksi KPAI
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak oleh seorang ibu muda di kawasan Alam Barajo, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra menegaskan bahwa tindakan merusak anak-anak oleh pelaku harus diberikan hukuman maksimal."Hukuman sebagai bentuk efek jera kepada pelaku yang merusak tumbuh kembang anak serta melakukan kejahatan seksual kepada anak," ungkap Jasra, Minggu (5/2/2023).
Jasra juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan bertambahnya anak korban.
Lebih lanjut, Jasra menilai, pelaku kejahatan seksual anak mengetahui bagaimana cara membujuk anak melalui permainan kesukaan anak seperti PlayStation (PS).
"Iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku dan melancarkan hasrat seksualnya dengan cara memegang alat vital pelaku merupakan tindakan pidana kejahatan seksual pada anak," terang dia.
Bahkan, lanjut Jasra, juga terdapat porno aksi dengan menampilkan adegan intim dengan suaminya.
Terkait hal ini, Jasra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi agar melakukan pendampingan psikis bagi korban serta rehabilitasi secara tuntas.
Selain itu, dia juga mengimbau orang tua korban untuk mendukung proses pedampingan psikis dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
"Termasuk jika ada orang tua anaknya menjadi korban diluar 11 nama tersebut, segera melapor ke aparat hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Wanita pemilik rental PS di Jambi lecehkan 11 anak laki-laki dan perempuan dari disuruh nonton live berhubungan intim hingga diajak nonton fim dewasa.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan cara anak-anak dirayu untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya dari sebuah lubang atau celah jendela rumahnya.
Setelah pelaku berhubungan intim dengan suaminya, pelaku menghampiri anak-anak menyuruh memegang payudaranya.
Selain itu, 11 anak-anak disuruh menonton film porno juga oleh wanita yang kini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
"Anak saya bersama korban anak lainnya disuruh menonton dewasa dan pelaku juga menyuruh korban mengintip dari luar melalui celah di jendela saat pelaku berhubungan intim dengan suaminya," ujar Ayah dari salah satu korban inisial E yang dilansir dari VIVA.
Diketahui juga, kekerasan seksual terjadi berulang kali, sehingga Ayah dari salah satu korban melapor ke Polda Jambi.(rpi/muu)
Sentimen: negatif (98.4%)