Sentimen
Netral (86%)
5 Feb 2023 : 19.31
Partai Terkait

Wagub Sumbar Anggap Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Sah-sah Saja

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

5 Feb 2023 : 19.31
Wagub Sumbar Anggap Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Sah-sah Saja

PADANG -Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menilai usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur dan wakil gubernur sah-sah saja dalam konteks negara demokrasi.

"Usulan itu sah-sah saja. Namun usulan itu bisa dilakukan atau tidak kan ada aturan dan perundang-undangannya. Negara harus merujuk pada aturan," katanya di Padang, Minggu (5/2).

Menurut dia, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Baca Juga :

Jokowi Nilai Jabatan Gubernur Tetap Perlu untuk Kontrol Pusat

Dengan demikian usulan itu baru bisa dilakukan melalui proses panjang dan tidak mudah untuk mengamandemen UUD 1945.

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen UUD 1945 di antaranya usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

Alasan untuk amandemen juga harus jelas dan bisa diterima anggota MPR. Setelah itu keputusan perubahan harus disetujui minimal 50 persen + 1 anggota MPR.

Ia menilai peran gubernur dan wakil gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah masih sangat dibutuhkan, di antaranya untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota.

Juga untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Baca Juga :

Luar Biasa! Desa Saludongka Kolaka Utara Juara 1 Desa Tematik Tingkat Sultra 2022

Sebelumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang juga Wakil Ketua DPR RI mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan sebagai bagian efisiensi birokrasi.

Ia menilai anggaran negara untuk gubernur dan wakil gubernur terlalu besar dan tidak seimbang dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: netral (86.5%)