Sentimen
Positif (88%)
5 Feb 2023 : 15.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Guntur, Sukabumi

Guru Buat Konten Sambil Pegang Rok Siswi SD di Tiktok

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

5 Feb 2023 : 15.47
Guru Buat Konten Sambil Pegang Rok Siswi SD di Tiktok

 

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah video Tik Tok yang memperlihatkan seorang guru yang memegang rok siswinya.

Dalam video tersebut pemilik akun yaitu guru Sekolah Dasar (SD) membuat video konten bersama 2 murid siswinya yang berseragam.

Video tersebut terlihat guru laki-laki sedang berjoget dan bernyanyi lagu dewasa sembari memegang rok siswinya tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Pengunggah Video Hoaks Viral Aksi Begal Bersajam di Flyover Kiaracondong Bandung, Ini Alasannya

Selain itu guru tersebut juga memegang tangan siswinya tersebut.

Diduga pembuatan konten tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa perbuatan guru laki-laki tersebut kepada para siswinya diduga kuat melanggar hukum dan etika yang bercantum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Sekretariat Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan bahwa seorang guru wajib menyalurkan kreativitas dan bakat kepada para muridnya.

Baca Juga: Viral! Guru di Minahasa Utara ini Dilantik Sebagai Kepala Sekolah Namun Sekolahnya Tidak Ada

Seorang murid yang tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi.

“Membuat konten Tik Tok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten Tik Tok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton”, ujar Heru.

Disisi lain, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa dalam video guru tersebut diduga memiliki tujuan untuk terkenal dan memberikan hiburan kepada dirinya sendiri.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA Bentak dan Tantang Guru di Kelas

“Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ungkap Retno.

Retno juga mengungkapkan bahwa seorang pengajar harus menargetkan para peserta didik berpengetahuan dan cerdas.

”Kalau berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen. Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Guru Sukabumi Unggah Jalan Rusak di Medsos, DPRD Jabar: Saya Kira Wajar

Retno menegaskan bahwa seorang guru diharuskan membuat konten yang bernilai edukasi, sopan dan wajar sesuai yang tertera dalam undang-undang.

“Pengaturan pantas dan pantas, ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d,” tandas Retno.

Selain itu seharusnya memasukkan wajah seorang anak ke media sosial haruslah dengan izin orang tua anak tersebut.

Orang tua yang melihat anaknya masuk ke dalam konten video dapat mengajukan keberatan.

“Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” ungkap Retno.

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail menghimbau untuk memberikan teguran tegas dan sanksi kepada guru tersebut.

“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur.***

Sentimen: positif (88.7%)