Jaksa Agung Soroti Jajarannya yang Hidup Bermewah-mewahan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Pola hidup aparat negara kini dituntut untuk menjauhi hedonisme dan pamer kekayaan. Salah satunya unsur penegak hukum seperti Jaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam membuahkan program atau kebijakan yang berhasil.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Disiplin menurutnya bukan hanya masalah waktu kerja, melainkan bagaimana seorang jaksa berperilaku hingga tutur kata setiap harinya.
"Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan," katanya di Jakarta, Sabtu (4/2).
Dengan itu, Burhanuddin meminta para jajarannya untuk menjunjung sikap sederhana. Hal ini katanya membuat kehidupan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan.
"Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan bahwa hal ini telah diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
"Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Selanjutnya, Burhanuddin menyebut sikap sederhana bisa membangun integritas seseorang sebagai seorang penegak hukum.
Kesederhanaan, katanya, mengajarkan bahwa hidup selalu bersyukur atas kenikmatan yang didapat setiap harinya.
Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.
"Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan atau mengandung unsur kemewahan," jelas Burhanudin.
Pada akhirnya dua kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas.
"Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang," tutup Burhanudin. (*)
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sentimen: positif (65.3%)