Sentimen
Netral (47%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Usai Direktur Penuntutan, Giliran Kasatgas Penyidikan yang Mundur dari KPK

24 Okt 2004 : 00.57 Views 1

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Usai Direktur Penuntutan, Giliran Kasatgas Penyidikan yang Mundur dari KPK

RILISID, Jakarta — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Suhartanto kembali ke institusi asalnya, Mabes Polri setelah bertugas selama empat tahun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kembalinya Kasatgas Penyidikan ke Korps Bhayangkara tersebut dikarenakan masa penugasannya sudah selesai.

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Ali menjelaskan kembalinya Tri ke Mabes Polri merupakan hal yang lumrah. Ia menyebut rotasi pegawai juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan serta beban kerja organisasi.

Lebih lanjut, KPK rencananya juga akan melantik dan mengambil sumpah 15 pesonel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri pada Senin (6/2/2023) besok.

"Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asessment sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Ali juga membenarkan bahwa Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto telah kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

Ali mengatakan, kembalinya Fitroh ke Kejaksaan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Menurutnya jaksa senior itu kembali karena hendak mengembangkan karir di instansi asalnya.

Menurutnya, Fitroh telah mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu. Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.

Keduanya telah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.

Menurut Ali, sejumlah aparat penegak hukum (APH) tidak selamanya bertugas di KPK. Pada waktu tertentu, mereka harus kembali ke instansi asal untuk pengembangan karir.

"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujarnya. (*) 

Sentimen: netral (47.1%)