Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara
Tokoh Terkait
Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Propam
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Di tengah kasus dugaan pemalakan yang terjadi, Polisi membongkar fakta bahwa Bripka Madih telah 2 kali dilaporkan ke Propam. Laporan itu dilayangkan oleh istri pertama dan kedua anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.
"Setelah kita lakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.
Pelaporan pertama dilayangkan istri Bripka Madih pada tahun 2014, mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan kembali dilayangkan oleh istri kedua Bripka Madih pada tahun 2022 mengenai masalah yang sama.
"Berturut-turut, saya sampai pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini tahun 2014, dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dapat Ancaman Polisi, Bambang Widjojanto Saran Lapor Propam
"Pada Tahun 2022, tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan, artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan. Tentu ini ada LPB nomor 661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede," tuturnya.
"Perkara ini, pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS, istrinya yang kedua ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa berhadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusan dengan Propam," ujarnya menambahkan.
Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, akan dilakukan take over terhadap proses penyelesaian laporan tersebut oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai pelanggaran kode etik terkait adanya KDRT yang dilakukan Bripka Madih.
"Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Bantah Tudingan Anggotanya Todongkan Senjata ke ke Cucu PB XIII tapi Tetap Diperiksa Propam
Meski begitu, Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus dugaan pemalakan yang dialami Bripka Madih juga tetap diselidiki. Polisi menerapkan equality before the law terhadap kasus pemalakan yang diduga dilakukan oknum penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya menekankan kasus ini tetap berjalan, ada tiga LP, equality before the law, semua sama di hadapan hukum. Apabila ada saluran-saluran ketidakpuasan, saluran-saluran yang bersifat pengaduan masyarakat, kita memiliki saluran," ujarnya.
"Yang bersangkutan masih anggota Polri, tentunya mekanismenya juga ada aturan yang mengikat, baik itu disiplin maupun kode etik," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.
Kronologi PemalakanBripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Baca Juga: Buntut Ricuh Konflik Keraton Surakarta, Isu Penodongan Pistol Sebabkan Anggota Diperiksa Propam
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih.
Meski menyadari konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, dia mengaku tidak gentar mencari keadilan bagi orangtuanya yang sudah diperjuangkannya selama 10 tahun belakangan.
Anggota Provos Polsek Jatinegara itu pun mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.
“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.
Tidak hanya uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Bripka Madih menuturkan kejadian yang membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Sebagai anggota polisi, dia pun merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi, waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” ucap Bripka Madih menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)