Sentimen
Negatif (99%)
5 Feb 2023 : 12.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara, Garut

Kasus: Narkoba, kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan

5 Feb 2023 : 19.35 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih ternyata dilaporkan oleh salah satu warga perumahan ke Polisi. Hal itu berkaitan dengan pendudukan lahan yang dilakukan anggota Polisi tersebut.

"Pada 1 Februari 2023, adanya Laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho, di mana pelaporannya adalah (tentang) menduduki lahan Perumahan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

"Di mana Madih merupakan masih anggota Polri, dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa, sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh saudara Victor Edward haloho," tuturnya.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, di mana ada perbuatan yang menimbulkan keresahan, yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Resahkan Warga, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Garut Diamankan Polisi

Trunoyudo Wisnu Andiko pun menuturkan bahwa sebagai anggota Polri yang menggunakan atribut pakaian dinas, apa yang dilakukan Bripka Madih tidak dibenarkan. Pasalnya, dia bukan eksekutor, sehingga tidak memiliki otoritas seperti itu.

"Ini perlu diluruskan karena kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, kemudian tadi pada LP yang khususnya ketiga ya, ini Madih mendirikan Pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut," ujarnya.

"Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu tentu ini akan dilakukan pendalaman," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.

Kronologi

Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Mobil Dinas DPRD Jambi yang Dikemudikan Siswa SMA Kecelakaan, Polisi: Pengendara dan Penumpang Negatif Narkoba

Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih.

Meski menyadari konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, dia mengaku tidak gentar mencari keadilan bagi orangtuanya yang sudah diperjuangkannya selama 10 tahun belakangan.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu pun mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Baca Juga: Alasan Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Laporkan Purnawirawan Polri ke Polisi

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Tidak hanya uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Bripka Madih menuturkan kejadian yang membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Sebagai anggota polisi, dia pun merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi, waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” ucap Bripka Madih menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.2%)