MUI Respon MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terutama dalam pasal perkawinan beda agama. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Menanggapai ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.
Terkait dengan konsekuensi amar itu, Kiai Niam berpendapat upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum. “Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia, dikutip dari laman MUI, Selasa (01/01/2023).
Dia juga menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan pernikahan beda agama tersebut. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.
“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum,” kata dia.
Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi itu dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.
Kiai Niam juga mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye nikah beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi. (*)
Sentimen: negatif (50%)