Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Pemalsuan dokumen
Rugi Sampai Rp 120 M, Kamaruddin Laporkan Dugaan Mafia Pidana ke Polri
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri terkait dugaan mafia pidana terhadap kliennya, Jhon Wimin. Dalam perkara ini, kliennya menderita kerugian Rp 80-120 miliar.
Laporan Kamaruddin teregister dengan nomor LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2023. Adapun terlapornya adalah seseorang berinisial SW. Kamaruddin melaporkan SW dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas KTP dan akte lainnya.
“Sehingga dia terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Sabtu (4/2).
Kamaruddin menjelaskan, kliennya membeli satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan AM Sangaji, Jakarta Pusat pada 2010. Objek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015. Sedangkan penjualnya bernama Oeij She Sin.
“Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Samporrna, semuanya telah diselesaikan dengan baik, artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah,” jelas Kamaruddin.
Lalu, 11 tahun setelah objek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya. “Dia dituduh membeli objek tanah Oeij She Sin, yang disebut oleh penyidik Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009,” ungkap Kamaruddin.
Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Menurut keterangan SW, Oeij She Sin telah meninggal pada 2009, dan setahun sebelum meninggal objek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan kepada ayah SW yang berstatus kakak dan adik dengan Oeij She Sin.
Jhon Wimin menolak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut. Dia beralasan bahwa objek tanah dan bangunan di jalan AM Sangaji itu dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank.
Kamaruddin melanjutkan pasca hibah itu penyidik selanjutnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 kepada Jhon Wimin dengan alasan tidak cukup bukti. Kliennya pun bebas. Tapi harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar.
Sejak kebebasannya, Jhon Wimin mengalami stres berat. Dia disebut sering bangun tengah malam dan memukul-mukul tembok, tak terima atas perlakuan yang menimpanya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)