Sentimen
Netral (57%)
5 Feb 2023 : 04.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Grup Musik: IZ*ONE

Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Lebak, Dua Pelaku Terancam Hukuman Berat

5 Feb 2023 : 04.53 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Lebak, Dua Pelaku Terancam Hukuman Berat

 


POROS.ID - Ribuan butir obat keras tanpa izin edar, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Petugas pun mengamankan para pelaku yang mengedarkan obat tersebut

Pelaku berjumlah dua orang, yakni SP (26) dan PH (15) ditangkap pada Minggu (29/01) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut.

"Ya dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15) , kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam dan 1 unit handphone merk Redmi 9 C warna biru," ujar Wiwin, Sabtu 4 Februari 2023

Wiwin menjelaskan bahwa kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

"Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," tambah Wiwin.

Wiwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

"Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," himbau Wiwin.

Wiwin juga menegaskan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku atas perbuatannya tersebut.

Sentimen: netral (57.1%)