Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigjen Hendra Dituntut 3 Tahun, Kombes Agus 3 Tahun, AKBP Arif Rachman Cuma 1 Tahun
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir Joshua, dituntut berbeda-beda oleh JPU mulai 1 hingga 3 tahun.
Enam terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir Joshua ini antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Dari enam terdakwa ini, ada 2 orang yang dituntut 3 tahun penjara yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Dan 2 orang dituntut 2 tahun yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dan 2 orang lagi dituntut 1 tahun penjara yaitu AKBP Arif Rachman dan AKP Irfan Widyanto.
Dituntut 3 Tahun Penjara
1. Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan pidana dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Hendra.
-
Derita Keluarga Arif Rachman Arifin, Anak Alami Pembekuan Darah, Istri Sampai Menangis Terisak di PN
Hendra dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Joshua menunjukkan sebaliknya.
2. Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
-
AKBP Arif Rachman Diminta Ayahnya Agar Tidak Takut Melawan Ferdy Sambo
Dituntut 2 Tahun Penjara
1. Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
2. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.
Baiquni diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.
Dituntut 1 Tahun Penjara
1. Arif Rachman Arifin
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Arif dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Joshua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir Joshua yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.(ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)