Sentimen
Netral (94%)
5 Feb 2023 : 00.34
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Masih ada Perang Ukraina-Rusia Perppu Ciptaker tetap Dibutuhkan

5 Feb 2023 : 00.34 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Masih ada Perang Ukraina-Rusia Perppu Ciptaker tetap Dibutuhkan

DEPUTI III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja masih dibutuhkan dalam mengantisipasi ketidakpastian situasi ekonomi global. Meskipun pandemi Covid-19 telah mereda, Edi menjelaskan masih ada konflik antara Rusia dan Ukraina yang hingga saat ini masih berlangsung.

“Ancaman dampak krisis global tetap perlu diantisipasi karena ketidakpastian masih cukup tinggi. Konflik Rusia-Ukraina belum ada yang tahu kapan mereda,” terang Edi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/2).

Kehadiran Perppu Cipta Kerja menurutnya merupakan langkah pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena pembuatannya dianggap cacat formil, tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Apabila pembuat undang-undang tidak memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun setelah putusan MK dibacakan, UU No.11./2020 itu secara otomatis batal demi hukum atau tidak berlaku.

“Selain untuk antisipasi dampak situasi global, Perppu juga merupakan langkah nyata pemerintah melaksanakan putusan MK,” tutur Edi.

Baca juga: Menjaga Asa di Tahun Politik 

UU No.11/2020 dibuat menggunakan metode Omnibus Law yang menurutnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah memutuskan merevisi UU No.12/2011 menjadi Undang-Undang No.13/2022.

“Antara lain ada ketentuan tentang Omnibus Law di situ. Setelah adanya UU tersebut, omnibus law punya landasan hukum yang kuat,” ucapnya. Dalam putusannya mengenai uji formil UU Cipta Kerja, Edi menjelaskan Mahkamah juga menyoroti partisipasi publik yang dianggap kurang dalam penyusunan UU tersebut. Kemudian, MK mengamanatkan agar penyusun UUCK melakukan perbaikan proses formil, sekaligus melakukan perbaikan substansi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Itu yang kemudian bermuara pada keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” tukasnya.

Pada beberapa kesempatan Presiden Jokowi bahwa tekanan ekonomi global agak mereda. Presiden juga mengajak bangsa Indonesia optimis dengan turut memaparkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022 5,3% dan inflasi masih terkendali pada angka 5,5% serta purchahing manager’s index (PMI) pada angka ekspansif 50,9. Hal itu diutarakan presiden di acara Mandiri Investment 2023, beberapa waktu lalu. (OL-4)

Sentimen: netral (94.1%)