Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara
Tokoh Terkait
TG si Penyidik Bakal Dikonfrontir Buntut ‘Polisi Palak Polisi’, Status Purnawirawan Dikesampingkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus polisi peras polisi berbuntut penyidik berinisial TG yang bakal dikonfrontir. Hal ini buntut laporan Bripka Madih yang mengklaim dirinya telah diperas oleh yang bersangkutan, dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi, status penyidik TG yang sudah pensiun dikesampingkan supaya permasalahan tidak melebar.
“Penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun. Pada Oktober 2022,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kemarin, Jumat, 3 Februari 2023.
“Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya ini tidak melebar,” ucapnya lagi, dkutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca Juga: Mendag Zulhas Atur Pembelian Minyakita, Harus Tunjukkan KTP dan Maksimum 5 Kg
Trunoyudo melanjutkan, pihak Polda Metro Jaya akan mempertemukan keduanya untuk memetakan duduk perkara yang sebetulnya terjadi. Pihaknya mengatakan komunikasi harus datang dua arah sebelum masalah diselesaikan.
Hal ini lantaran kebenaran tak bisa serta merta disimpulkan dari sebelah pihak. Baik Madih dan TG, kata Trunoyudo perlu segera didudukkan di satu ruang yang sama.
Kronologi KasusBripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah berlokasi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengklaim, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sedang, Girik C 191 seluas 3600 meter juga diserobot oleh oknum makelar tanah.
Baca Juga: KPK 'Pilih Kasih' dan Abaikan Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Kami akan Adukan ke Mahkamah Agung
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih.
Dia mengatakan dirinya paham betul konsekuensi setelah memutuskan untuk buka suara, namun dia mengaku tak akan mundur dan akan tetap memperjuangkan keadilan bagi orangtuanya. Perjuangan itu, kata dia proses ini telah dia tempuh selama 10 tahun ke belakang.
Kerugian yang dialami Anggota Provos Polsek Jatinegara itu salah satunya uang Rp100 juta yang diminta oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi ketika ia melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya.
“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Viral Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir hingga Sempoyongan, Polisi Ambil Sikap
Selain uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Dalam penyelesaian sengketa tanah pada 2011 itu, dia merasa telah dipermainkan oleh sesama polisi.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.
Kendati tidak memegang barang bukti percakapan karena alat komunikasi tak diizinkan ketika ia melapor. Polda Metro kata dia pernah menjanjikan kelanjutan laporan penyerobotan lahan tersebut. ***
Sentimen: positif (76.2%)