Sentimen
Negatif (57%)
5 Feb 2023 : 00.25
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kampanye Pemilu Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Simak Baik-baik Aturannya

5 Feb 2023 : 00.25 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Kampanye Pemilu Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Simak Baik-baik Aturannya

POROS.ID - Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Disebutkan bahwa, pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.

Secara teknis dan menurut aturannya, Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.

Informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Selasa.

Masih menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari, berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang mana total masa Kampanye Pemilu selama 90 hari.

Sentimen: negatif (57.1%)