Sentimen
Negatif (80%)
4 Feb 2023 : 21.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Narkoba, stunting

Penjualan Rokok Batangan Jebak Anak-anak Dan Masyarakat Miskin

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

4 Feb 2023 : 21.43
Penjualan Rokok Batangan Jebak Anak-anak Dan Masyarakat Miskin

AKURAT.CO, Wacana pelarangan penjualan rokok secara batangan menuai penolakan. Pelarangan penjualan rokok batangan disebut akan mendorong masyarakat miskin semakin susah dan menekan pedagang kecil yang mengambil keuntungan dari menjual rokok. Benarkah begitu?

Merespon penolakan terhadap wacana pelarangan penjualan rokok secara batangan yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Komnas Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengadakan konferensi pers. Konferensi diadakan kemarin, Jumat 3 Februrari 2023.

Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, menyebutkan meskipun terdapat kenaikan cukai rokok yang dapat menaikkan harga rokok per bungkus, namun efektivitas kebijakan ini menjadi berkurang akibat penjualan rokok secara ketengan.

baca juga:

Selain itu, menurut dia, penjualan rokok ketengan juga melemahkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok karena anak-anak sebagai perokok pemula tidak terpapar gambar peringatan saat membeli rokok secara batangan. Oleh karena itu, penjualan rokok batangan dikhawatirkan meningkatkan konsumsi rokok pada anak yang sangat mudah membeli rokok yang masih dijual secara batangan.

Prof. Hasbullah Thabrany menambahkan, penjualan rokok ketengan yang terus dibiarkan juga justru akan menjebak masyarakat miskin terus berada pada kemiskinan maka penolakan terhadap wacana kebijakan ini justru membahayakan.

"Terkait dengan penolakan yang bergulir kita harus menggalinya lebih baik, apakah berdasarkan fakta atau asumsi semata. Lebih dari Rp200 triliun yang habis dibakar untuk menikmati rokok dan kebanyakan konsumennya adalah masyarakat miskin. Bagi kami, pelarangan penjualan rokok batangan justru akan menghentikan pemiskinan bukan memiskinkan masyarakat," katanya.

Selaras dengan pesan Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu yang mengisyaratkan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat miskin dari rokok ketengan, kebijakan dari kementerian/lembaga negara perlu menindaklanjutinya dengan baik. Sayangnya, beberapa kali terdapat informasi misleading yang menyatakan penolakan dari pedagang rokok batangan sertadampak pelarangan rokok batangan ini secara ekonomi. Dan kenyataannya, ekonomi akan terus berputar dan rokok bukanlah satu-satunya produk yang dijual oleh warung dan toko kelontong.

Hasil riset PKJS menunjukkan bahwa ada potensi kekambuhan untuk merokok kembali pada anak-anak apabila mereka membeli rokok secara batangan. PKJS juga menemukan bahwa anak jalanan adalah kelompok rentan yang masih bisa membeli rokok secara batangan dengan harga sekitar Rp 2.000.

Secara densitas, penjualan rokok secara batangan ini juga berada di sekitar wilayah sekolah anak-anak. Hal ini jelas menunjukkan bahwa harus segera dibuat kebijakan yang melarang penjualan rokok secara batangan untuk melindungi anak-anak.

"Survei yang kami lakukan 2021 lalu menunjukkan juga bahwa sebanyak 85,5% penjual rokok batangan masihakan tetap menjual rokok meski telah diberlakukannya pelarangan penjualan batangan," kata Risky Kusuma., Ph.D, Kepala Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).

Risky mengatakan bahwa pada dasarnya pedagang pun sudah siap dengan aturan restriksi yang akan diberlakukan. 

"Secara medis rokok terbukti dapat menjadi pintu adiksi lain termasuk diantaranya adalah alkoholisme dan juga narkoba. Agak ironis ketika kita sedang menggalakkan penurunan stunting tapi tidak melihat masalah rokok sebagai salah satu pintu intervensinya. Kebutuhan gizi lebih esensial dibandingkan dengan belanja rokok, maka jelas IDAI mendukung pelarangan penjualan rokok batangan.”

dr Piprim Basarah, Ketua Umum IDAI menambahkan dampak buruk seperti stunting yang lekat dengan masalah medis bisa terjadi akibat orang tua sang anak menghabiskan uangnya untuk konsumsi rokok.

Saat berjalan diskusi, Jasra Putra selaku Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungannya terkait larangan penjualan rokok batangan. Menurutnya, situasi darurat perokok anak harus segera diselesaikan.

"KPAI juga konsisten untuk percepatan revisi PP109/2012. Zero tolerence untuk menormalisasi promosi rokok apalagi kepada anak-anak."

Setelahnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dengan tegas pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan penjualan rokok batangan perlu diapresiasi meskipun pernyataan tersebut bersayap. Kemungkinan, kata dia, pelarangan penjualan rokok batangan tidak akan berjalan mulus karena akan banyak yang mencoba mengintervensinya.

"Padahal rokok adalah barang kena cukai, tapi kenapa bisa mudah diobral? Pelarangan rokok batangan justru bisa mengeluarkan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan," demikian kata Tulus Abadi.[]

Sentimen: negatif (80%)