Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PTDI
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Direktur PTDI Irzal Rinaldi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Irzal Rinaldi Zailani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2). Eksekusi pidana ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Irzal Rinaldi merupakan terpidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
“Hari ini, tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Irzal Rinaldi Zailani,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Irzal Rinaldi Zailani divonis bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sempat dijalani Irzal di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, Irzal Rinaldi juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 17, 3 miliar.
Dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso selaku Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 miliar.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (79.8%)