Sentimen
Positif (98%)
4 Feb 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

HEADLINE: Cak Imin Usulkan Penghapusan Jabatan Gubernur, Plus Minusnya?

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

4 Feb 2023 : 00.00
HEADLINE: Cak Imin Usulkan Penghapusan Jabatan Gubernur, Plus Minusnya?

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, menilai, penghapusan jabatan gubernur tidak relevan dan urgent. Apalagi Indonesia sedang menyongsong Pemilu 2024.

"Kalau mau ngomong revisi UU pemerintah daerah ya nantilah setelah Pemilu 2024. Segera setelah pelantikan Presiden dan Wapres baru, legislatif baru, silakan 2025 awal itu melakukan revisi UU Pemerintah Daerah," kata Siti kepada Liputan6.com, Jumat (3/2/2023).

Wanita lulusan Curtin University tersebut menegaskan, jabatan gubernur tertera jelas di konstitusi. Jadi kalau mau menghapusnya, maka tak hanya revisi UU Pemerintah Daerah saja, tapi juga konstitusi.

"Jadi menurut saya mengemukakan apapun itu apalagi yang ketatanegaraan kita, tolong dilihat substansinya, dilihat filosofi, teks konteksnya, gitu ya. Teks itu artinya konstitusinya seperti apa, konteksnya apa, lalu kajian akademiknya, naskah akdemiknya yang menyampaikan, katakan latar belakang masalah dan sebagainya. Mengapa harus di-eliminate atau delete. Tidak sekedar cuma cuap-cuap. Harus disampaikan secara sempurna, itu baru serius."

Siti Zuhro mengakui, atas nama demokrasi, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya. Tapi, ia menyarankan dalam menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan konstitusi, maka argumennya harus jelas dan kuat.

"Ketika kita menyongsong pemilu 2024, fokuslah ke sana. Jangan ditimpuki macam-macam lagi, pemilu serentak sudah luar biasa kompleksnya. Mampu enggak Indonesia melakukan tiga pemilu yang berbeda di tahun yang sama? Kualitasnya akan bagus atau gimana? Dulu juga pernah usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibubarkan. Tanyakan lagi keseriusannya, ini kan parpol bukan LSM," ucap dia.

Jabatan Gubernur Penting, Penyambung Pemerintah Pusat ke Daerah

Ketua DPP PDIP, Achmad Baidowi, mengaku tidak sepakat dengan usulan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ingin jabatan gubernur di Indonesia dihapus.

Pria yang kerap disapa Awiek itu menyebut Gubernur jabatan penting sebagai jembatan dari pemerintah pusat ke daerah.

“Justru gubernur itu perwakilan dari pemerintah pusat ke daerah, apakah provinsinya juga harus dihapus? Adanya gubernur itu untuk memperpendek rentang kendali kekuasaan Jakarta sehingga semuanya tidak harus ke Jakarta,” kata Awiek pada Liputan6.com, Jumat (3/3/2023).

Awiek mencontohkan apabila tidak ada gubernur, maka walikota dan bupati di seluruh Indonesia harus melapor langsung ke presiden. Hal itu menurutnya akan sangat menghabiskan waktu kerja presiden.

“Bayangkan 500 sekian kabupaten kota semua datang ke Jakarta. Nanti presiden tiap hari hanya menemukan Bupati dong kerjaannya. Presiden hanya menemui bupati, walikota bergiliran tiap hari. Makanya semangat pembentukan provinsi itu sebagai perpanjangan tangan pusat ke regional,” ungkapnya.

Menurut Awiek, dengan adanya jabatan Gubernur, maka pelayanan akan lebih cepat dan terjangkau ke daerah. “Sehingga Rentang kendali kekuasaan dan Rentang kendali pelayanan publik bisa terjangkau lebih cepat,” pungkasnya.

Berbeda dengan Awiek, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan, tak sepakat dengan penghapusan jabatan Gubernur, namun ia sepakat bila Pilkada atau Pilgub ditinjau ulang.

“Cak Imin tidak mengusulkan penghapusan Jabatan Gubernur, tetapi Pilkada Gubernur. Kalau itu saya sependapat,” kata dia.

Menurut Andreas, Gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat, yang menghubungkan pusat dan daerah, dan melakukan fungsi koordinasi antar pemkab dan Pemkot, sehingga menurutnya Gubernur sebagai penghubung pusat bisa ditunjuk oleh presiden langsung.

“Menurut saya agar lebih efektif Gubernur ditunjuk oleh presiden dan menjadi pembantu presiden dalam koordinasi pemerintahan wilayah. Sehingga apabila menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kabinet, Gubernur adalah pembantu presiden yang memimpin dan mengkoordinasi pemerintahan wilayah,” pungkasnya.

Sentimen: positif (98.4%)