Sentimen
Negatif (66%)
4 Feb 2023 : 18.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK terima Surat dari Lukas Enembe, Isinya Bukan Menagih Janji Firli

4 Feb 2023 : 18.52 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK terima Surat dari Lukas Enembe, Isinya Bukan Menagih Janji Firli

JURU bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Menurutnya, surat tersebut tidak berisi seperti yang disebut-sebut sebagai penagihan janji ke Ketua KPK Firli Bahuri.

"Bukan tagih janji sebenarnya, karena tidak ada yang dijanjikan," kata Ali kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/2).

Ia menegaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sebelum Lukas dibawa di Jakarta dilakukan secara terbuka. Saat itu, turut hadir pula penyidik, tim dokter, pihak keluarga Lukas, Kapolda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran komando daerah militer (BIN). Antara Firli dan Lukas, lanjut Ali, tidak terdapat pembicaraan khusus.

Oleh karena itu, Ali menyebut surat yang diterima pihaknya dari Lukas bukanlah penagihan janji terhadap Firli. "(Surat tersebut) berisi permohonan berobat di Singapura," ungkap Ali.

Menurutnya, Lukas menolak berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Keberatan itu sebelumnya juga sudah disampaikan Lukas melalui surat.

Baca juga: Menhan Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Turki

KPK, lanjut Ali, menilai pengobatan yang diterima Lukas di RSPAD Gatot Soebroto sampai sejauh ini masih memadai. Kendati demikian, jika rumah sakit tersebut dan dokter independen menyarankan Lukas dirujuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Kami kaji," singkatnya.

Sebelumnya, isu surat penagihan janji kepada Firli disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas. Bahkan, Petrus menyebut surat itu ditulis langsung oleh Lukas.

Menanggapi hal tersebut, Ali meminta pengacara Lukas untuk tidak menyampaikan narasi kontraproduktif ke masyarakat.

"Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," pungkas Ali. (OL-4)

Sentimen: negatif (66%)