Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK bantah Firli beri janji ke Lukas Enembe
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK membantah Firli pernah memberikan janji saat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya di Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tidak ada pembicaraan tertutup antara Firli dan Lukas yang dilakukan saat pemeriksaan di Papua.
"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri, dari pihak LE (Lukas Enembe). Ada Polda, BIN, daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali saat dikonfirmasi, ditulis Jumat (3/2).
Disampaikan Ali, Firli sebagai pimpinan KPK tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan memberikan janji secara personal kepada Lukas. Hal ini dikarenakan kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif, sehingga keputusan terkait perkara yang menjerat Lukas juga harus diambil secara bersama-sama.
"Kami juga tidak paham, pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK. Sekali lagi, kerja-kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa kemudian pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," ujar Ali.
Keputusan bersama ini, kata Ali, juga diambil KPK untuk mendatangi langsung kediaman Lukas di Papua guna melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan bersama mulai dari penyidik, bagian penindakan, hingga para pimpinan KPK.
"Saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan, maka tim datang ke kediaman dari tersangka (Lukas) ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka LE," tutur dia.
Sebelumnya, tim pengacara mengatakan Lukas mengirimkan surat yang ditulis tangan sendiri olehnya. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sentimen: negatif (78%)