Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Anggap 4 Hal Ini Meringankan Mantan Anak Buah Sambo

4 Feb 2023 : 15.25 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Anggap 4 Hal Ini Meringankan Mantan Anak Buah Sambo

POJOKSATU.id, JAKARTA — AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU. Namun di balik itu, jaksa menganggap ada 4 hal yang meringankan mantan anak buah Sambo.

Adapun 4 (empat) hal yang meringankan AKBP Arif Rachman Arifin menurut jaksa yaitu mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Sementara ada 3 hal yang menurut jaksa memberatkan pria bernama lengkap Arif Rachman Arifin ini.

Pertama, melakukan tindakan yang membuat file rekaman yang memperlihatkan Joshua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.


Kedua, Arif dianggap mengetahui bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Joshua dan bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik.

-

Sosok AKBP Arif Rachman yang Ketakutan Lihat Brigadir Joshua Hidup Sudah 2 Kali Jadi Kapolres

Ketiga, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) pekan lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Arif Rachman didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi AKBP Arif Rachman.

Jaksa juga mengungkap hal meringankan bagi Arif Rahman.

Enam terdakwa lain dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brgadir Joshua ini antara lain mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria.

Lalu mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)