Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
4 Bulan Disidang, AKBP Arif Rachman Belum Percaya Dituntut 1 Tahun, Minta Dibebaskan dari Penjara
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – AKBP Arif Rachman Arifin dalam pleidoinya meminta dibebaskan dari penjara. Arif Rahman mengaku belum percaya dituntut 1 tahun kasus tewasnya Brigadir Joshua ini.
AKBP Arif Rachman Arifin yang sudah 4 bulan menjalani sidang di PN Jaksel atau sejak Oktober 2022 lalu, sampai menangis membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Arif mengaku masih tidak percaya duduk di kursi terdakwa.
Dia menyampaikan permintaan maaf kepada ayahnya. Arif berharap ayahnya ikhlas menerima takdir yang terjadi.
“Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini,” katanya.
-
AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Anggap 4 Hal Ini Meringankan Mantan Anak Buah Sambo
“Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,” kata Arif saat membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel.
Arif mengaku masih berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan mertuanya. Arif menyebut ibu dan mertuanya adalah kekuatan bagi dirinya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.
“Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya,” katanya.
“Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,” kata Arif sambil menangis.
Arif mengaku tidak percaya ikut didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Joshua.
“Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya. Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain,” kata Arif.
AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan
Dalam sidang pleidoi, tim pengacara AKBP Arif meminta majelis hakim di PN Jaksel membebaskan Arif dari tuntutan satu tahun penjara.
Pengacara meminta hakim menyatakan Arif tidak bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan,” kata pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
“Tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,” katanya lagi.
Marcella menyebut semua tindakan yang dilakukan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini telah diuji secara administratif.
Dia juga memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya.
Kuasa hukum Arief ini menyebut kliennya bersikap jujur, sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Arif merupakan tulang punggung keluarga.
Marcella menyebut kliennya telah berjasa kepada bangsa dan negara. Dia juga menyebut Arif telah membuat terang pembuktian dalam persidangan.
“Terdakwa telah menyesali seluruh perbuatannya. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Marcella.
“Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan almarhum Brigadir Joshua,” imbuhnya. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (100%)