Sentimen
Negatif (100%)
15 Sep 2022 : 16.32

Pengamat: Pemberian Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Perlu Dibarengi dengan Sanksi

15 Sep 2022 : 16.32 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Pengamat: Pemberian Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Perlu Dibarengi dengan Sanksi

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dijalankan untuk menjaga tingkat inflasi di seluruh wilayah Tanah Air.

Maka dari itu, diperlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menko Perekonomian juga menekankan supaya daerah tidak ragu menggunakan keuangan daerah untuk mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.

“Saya kembali menekankan seluruh kepala daerah tidak perlu ragu-ragu menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan, serta pemanfaatan fua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial. Karena, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menanggapi hal itu, Herman Nurcahyadi Suparman Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bilang, pengendalian inflasi memang bukan cuma tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif demi menekan angka inflasi di daerah.

KPPOD mendukung upaya Pemerintah untuk menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“KPPOD sepakat dengan Pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” kata peneliti yang akrab disapa Armand itu.

Menurutnya, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan dengan memperhatikan beberapa faktor.

Pertama, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.

“Alokasi dana itu akan berhasil kalau kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri,” katanya.

Armand juga mengapresiasi upaya Pemerintah mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022.

Walau begitu, dia menganjurkan ada sanksi buat daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

“Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat untuk pengendalian inflasi,” tambahnya.

Selain itu, Armand mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.

Senada, Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengapresiasi langkah Pemerintah.

“Terkait pemberian insentif, hal yang bagus. Sebetulnya daerah sudah punya tanggung jawab dan memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut pengendalian terhadap inflasi, meski pun selama ini sudah ada koordinasi di bawah TPID. Tapi, dengan adanya insentif, siapa tahu daerah juga bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Sehingga, bisa jadi strategi ampuh untuk menurunkan inflasi, khususnya inflasi pangan,” kata Bhima kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Selain insentif, Bhima menyebut perlu juga mempererat kerja sama antardaerah.

“Saya pikir tidak cukup dengan insentif saja. Daerah juga perlu meningkatkan koordinasi antardaerah yang surplus dan defisit pangan karena daerah-daerah yang defisit mungkin kondisi kontur wilayah, dan tantangan dari segi logistik itu perlu dilakukan kerja sama dengan daerah lain yang surplus,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Bhima, juga perlu lebih proaktif turun ke pasar, memeriksa stok, dan melakukan pendataan yang akurat.

“Pendataan lebih valid, kepala daerah perlu menurunkan tim langsung dan mengecek harga harian di pasar juga melakukan survei langsung kepada para petani untuk mengecek stok, misalnya beras,” imbuhnya.

Bhima menambahkan, harusnya pemda bisa melakukan mandat tersebut. Kalau ada kendala, mereka bisa minta pendampingan dari Kementerian Keuangan.

“Karena spesifik alokasi untuk program, biasanya dana DAK kendala di teknis, nanti ke penyerapan anggaran pemda. Di situ pentingnya konsultasi dan pendampingan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri dari awal proses pembuatan anggaran,” pungkasnya.(rid)

Sentimen: negatif (100%)