Sentimen
Positif (99%)
4 Feb 2023 : 06.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ponorogo

Gubernur Jatim Putuskan UMK Ponorogo Naik Rp 195 Ribu

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

4 Feb 2023 : 06.09
Gubernur Jatim Putuskan UMK Ponorogo Naik Rp 195 Ribu

Ponorogo (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jatim untuk tahun 2023. Aturan terkait penetapan UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022. Dalam penetapan itu, UMK untuk Kabupaten Ponorogo senilai Rp 2.149.709. Jumlah tersebut, naik sekitar 10 persen atau Rp 195.428 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.954.281.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo Suprianto mengungkapkan berdasarkan keputusan Ibu Gubernur tersebut, ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang naik 10 persen. Salah satunya Kabupaten Ponorogo. UMK Ponorogo senilai Rp 2.149.709 yang ditetapkan oleh Gubernur itu, kata Suprianto lebih tinggi dibandingkan dengan usulan dari Pemkab. Dimana usulan yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan mendapatkan persetujuan dari bupati, diusulkan UMK naik menjadi Rp 2.100.000.

“Gubernur sudah menetapkan UMK untuk Ponorogo, lebih tinggi dari usulan. Yakni naik 10 persen dari UMK tahun 2022,” ungkap Suprianto, ditulis Jumat (9/12/2022).

Suprianto menyebutkan bahwa kenaikan UMK tahun 2023 ini, merupakan kenaikan UMK tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun ke belakang untuk Kabupaten Ponorogo. Tentu ada pertimbangan dan faktor penyebab dari kenaikan UMK ini. Selain itu, juga disebabkan oleh aturan yang digunakan berbeda setiap tahunnya. Dan rumus penghitungan kenaikan UMK juga sudah diatur dalam regulasi.

“Mulai tahun depan, perusahaan harus menerapkan kenaikan UMK yang sudah diputuskan oleh Bu Gubernur itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif, terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harapnya.

Ia pun juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah. [end/but]

Sentimen: positif (99.2%)