Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus TPPU Nurhadi: KPK Jelaskan Alasan Belum Jemput Paksa Dito Mahendra

3 Feb 2023 : 11.45 Views 7

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kasus TPPU Nurhadi: KPK Jelaskan Alasan Belum Jemput Paksa Dito Mahendra

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. Dito sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Sementara di Pengadilan Negeri Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.

Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri.

"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," kata Asep.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

Sentimen: negatif (99.2%)