Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Manipulasi Peristiwa dalam Replik

4 Feb 2023 : 02.35 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Manipulasi Peristiwa dalam Replik

TIM Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanipulasi peristiwa dalam dalil replik. Pihaknya pun menilai menilai skenario fiktif Ferdy Sambo terkait upaya menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih bermutu dari replik JPU.

"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun, maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," kata Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan jaksa kerap menyimpulkan sejumlah fakta tetapi tidak didukung dengan argumentasi hukum yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri.

Baca juga: JPU Nilai Pledoi Ricky Rizal tak Berdasarkan Hukum

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.8%)