Sentimen
Negatif (78%)
4 Feb 2023 : 02.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Pengacara Teddy Minahasa Sampaikan Eksepsi, Minta Wali Kota Bakittinggi dan Pejabat Polda Sumbar Diperiksa

4 Feb 2023 : 02.27 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pengacara Teddy Minahasa Sampaikan Eksepsi, Minta Wali Kota Bakittinggi dan Pejabat Polda Sumbar Diperiksa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, merespons dakwaan terhadap kliennya terkait peredaran barang bukti sabu sitaan.

Hotman menyebut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Miahasa prematur.

Alasannya, ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Terlebih keterangan yang dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.


“Ini dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi,” kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

BACA: Tolak Dakwaan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Langsung Sampaikan Eksepsi Kasus Peredaran Narkoba

Hotman menambahkan, kliennya didakwa karena menukar sabu seberat 35 kilogram dengan tawas pada saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

Dalam eksepsinya, Hotman menyebut bahwa banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan di halaman Polres Bukittinggi.

Dalam kegiatan itu, para pejabat utama kepolisian (PJU), Wali Kota Bukittinggi dan perwira Polda Sumbar turut menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

Sehingga, menurut Hotman, mereka yang hadir mestinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

“Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi,” kata Hotman.

BACA: Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Didakwa Perintahkan Doddy Prawiranegara Jual Barang Bukti Sabu

“Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan. Jadi dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur,” pungkas Hotman.

 

Awal kasus narkoba Teddy Minahasa

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu.

BACA: Terungkap, Tawas yang Digunakan untuk Ganti Barang Bukti Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa Didapat dari Marketplace

Dalam perjalanannya, polisi menyebut Irjen Teddy Minahasa memerintah anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu yang disita sebagai barang bukti.

Namun, Teddy memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam perjalanannya, kasus penggelapan barang bukti sabu itu tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kasus ini juga turut melibatkan seorang wanita yang diduga menjadi perantara untuk mengedarkan sabu yakni Linda Pudjiastuti alias Anita.

BACA: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini, Hotman Paris Siap Dampingi

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Fandi/Pojoksatu.id)

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca melalui Google News KLIK DI SINI

Sentimen: negatif (78%)