Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2023 : 01.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Putusan Putri Candrawathi dan Bharada E Dua Pekan Lagi

4 Feb 2023 : 01.40 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sidang Putusan Putri Candrawathi dan Bharada E Dua Pekan Lagi

JawaPos.com – Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (2/2). Selanjutnya, kedua terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada pertengahan bulan ini. Putri pada Senin (13/2), sedangkan Eliezer dua hari berselang (15/2).

Dalam sidang kemarin, tim penasihat hukum Putri menyampaikan duplik lebih dulu. Mereka menyoroti beberapa hal terkait dengan replik yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam dupliknya, Arman Hanis sebagai salah seorang penasihat hukum Putri menyatakan bahwa replik jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi tidak mengandung argumentasi hukum. ”Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini,” imbuhnya.

Menurut Arman, replik JPU bukan hanya nihil argumentasi hukum. Melainkan juga rumpang. ”Atau kosong di sana-sini,” imbuhnya. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Dalam replik itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapati klaim kosong JPU atas pembuktian yang disebut bersesuaian dengan keterangan seluruh saksi.

Dalam sidang terpisah, Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Eliezer menyatakan bahwa replik JPU menunjukkan kekeliruan atas pemahaman prinsip acara pidana. Meski kliennya telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun, Ronny berkeyakinan bahwa Eliezer berhak atas hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya. ”Replik penuntut umum telah menunjukkan kekeliruan penuntut umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana,” katanya.

Lewat duplik yang dibacakan di ruang sidang kemarin, Ronny menyoroti tuntutan 12 tahun penjara untuk kliennya. Menurut dia, tinggi rendahnya hukuman tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU).

Apalagi, Eliezer telah berperan sebagai saksi pelaku yang turut membantu terbongkarnya peristiwa pelanggaran hukum.

Sentimen: negatif (99.6%)