Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Kawasaki, Mitsubishi
Institusi: UGM
Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah
Kasus: kecelakaan
Soal Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Ini Kata Pakar Hukum
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto menanggapi kasus kecelakaan mahasiswa UI, M. Hasya Atallah Syaputra yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Prof Marcus, kalau dari sisi kejadian, penyebab kematian korban adalah laka lantas.
Korban Hasya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar Nomor Pol B-4560-KBH.
Hasya melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Srengseng Sawah wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan.
Tepat di depan kios counter dan servis handphone, Hasya mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang kendaraan selip, kemudian goyang dan jatuh ke kanan.
Pada saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari arah utara ke arah selatan.
Pengendara sepeda motor jatuh ke depan mobil Mitsubishi Pajero, kemudian korban terlindas ban mobil sebelah kanan sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
“Dari sisi hukum pidana, kealpaan orang lain tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, maka seharusnya yang menjadi tersangka adalah penyebab kematian (pengendara mobil),” tegas Prof Marcus.
Menurutnya, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.
“Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan,” katanya. (gin/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)