Sentimen
Negatif (79%)
4 Feb 2023 : 00.37
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

4 Feb 2023 : 00.37 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

3 Februari 2023 19:46 WIB

Hendra Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan (Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum hendra dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Tim kuasa hukum juga meminta nama baik Hendra dipulihkan.

Disebut Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi: Saya Difitnah di Luar Akal Sehat

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.

Tim kuasa hukum mengatakan bahwa Hendra hanya menjalankan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidaknya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," kata tim kuasa hukum Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hukum menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada Hendra dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua.

Ini Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Yosua

Sentimen: negatif (79.9%)