Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan, Operasi Ketupat
Korlantas Polri Perkuat Sistem Informasi dan Teknologi untuk Dukung Operasi Ketupat 2023
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT) untuk mendukung operasi ketupat tahun 2023.
Kepala bagian TIK Korlantas Polri Kombes Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan untuk mendukung penguatan itu, dilakukan pemasangan dan pengoperasian ATMS atau sistem pemantauan lalu lintas area secara sistematis.
"Project Area Traffic Manajemen System (ATMS) untuk tiga wilayah Polda yakni, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Bali," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan perjalanan arus mudik dan arus balik lebaran nanti harus berjalan aman, dan lancar. Dengan begitu masyarakat merasa nyaman.
Kata dia, NTMC, RTMC dan TMC sebagai pusat Kendali, Komunikasi, Koordinasi dan Informasi perlu diperkuat dan didukung oleh sistem ATMS.
Dia menjelaskan fungsi dari ATMS untuk memperlancar arus lalu lintas, menindak pelanggaran lalu lintas, mengamankan pergerakan dan meminimalkan kemacetan lalu lintas.
Selain itu, juga untuk memaksimalkan keselamatan dan efisiensi manajemen beban, memberikan informasi bermanfaat kepada pengguna jalan, serta menyediakan sarana dalam membantu pengguna yang mengalami masalah.
Kata dia, lingkup pengawasan wilayah pemasangan ATMS meliputi NTMC untuk nasional dan RTMC di 3 Polda yakni, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Untuk TMC ditingkat Polres dipasang di 17 Lokasi. Sedang lokasi kamera ada 153 titik. Untuk lingkup NTMC, dapat memantau kegiatan secara real time di pusat komando, yakni 3 RTMC, 17 TMC dan 153 titik lokasi.
Selain itu, ATMS ini juga dilengkapi dengan kamera bergerak (PTZ) 68 unit yang digunakan sebagai pemantauan arus kendaraan secara real-time. Untuk kamera Lalu Lintas dan Pengawasan statis (Analytic) 34 unit digunakan untuk menghitung kendaraan yang masuk dan keluar dalam suatu wilayah, serta menghitung volume lalu lintas sesuai klasifikasi kendaraan.
Sementara itu, kamera enforcement (ETLE) dipasang 34 unit digunakan untuk penindakan lalu lintas. Juga mampu mengcapture kelebihan kecepatan, marka jalan dan melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, penumpang lebih dari dua dan tidak memakai helm.
Sedangkan kamera Fix 17 unit, mampu menangkap pelanggaran berupa video dari sisi belakang kendaraan, merekam video (support kamera enforcement) dan menerobos lampu lalu lintas.
Baca Juga :
Polri Tangkap Dua Buronan terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Sentimen: positif (96.9%)