Sentimen
Negatif (93%)
4 Feb 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Alasan Hotman Sampaikan Eksepsi Kasus Teddy Minahasa, Banyak Saksi Kunci yang Tak Dimintai Keterangan

4 Feb 2023 : 00.20 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Alasan Hotman Sampaikan Eksepsi Kasus Teddy Minahasa, Banyak Saksi Kunci yang Tak Dimintai Keterangan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea merespons dakwaan terhadap kliennya terkait peredaran barang bukti sabu sitaan.

Hotman menyebut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

Hal ini lantaran ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.

Terlebih keterangan yang dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.


“Ini dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi,” kata Hotman setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menambahkan, kliennya didakwa karena menukar sabu seberat 35 kilogram dengan tawas pada saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

BACA : Pengacara Teddy Minahasa Sampaikan Eksepsi, Minta Wali Kota Bakittinggi dan Pejabat Polda Sumbar Diperiksa

Dalam eksepsinya, Hotman menyebut bahwa banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan di halaman Polres Bukittinggi. Dalam kegiatan itu, para pejabat utama kepolisian (PJU), Wali Kota Bukittinggi dan perwira Polda Sumbar turut menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

Sehingga menurut Hotman, mereka yang hadir mestinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

“Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi,” kata Hotman.

“Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan. Jadi dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur,” pungkas Hotman.

Awal kasus narkoba Teddy Minahasa bermula

Kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Teddy diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu. Dalam perjalanannya, polisi menyebut Irjen Teddy memerintah anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu yang disita sebagai barang bukti. Namun, Teddy memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Dalam perjalanannya, kasus penggelapan barang bukti sabu itu tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kasus ini juga turut melibatkan seorang wanita yang diduga menjadi perantara untuk mengedarkan sabu yakni Linda Pudjiastuti alias Anita.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Fandi/Pojoksatu.id)

Sentimen: negatif (93.8%)