Sentimen
Positif (66%)
3 Feb 2023 : 23.35
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Fajar Laksono

Fajar Laksono

Nasir Djamil

Nasir Djamil

Majelis Etik MK Diberi Waktu Sebulan Ungkap Dugaan Pelanggaran Putusan

3 Feb 2023 : 23.35 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Majelis Etik MK Diberi Waktu Sebulan Ungkap Dugaan Pelanggaran Putusan

Diduga Ubah Putusan, 9 Hakim MK Dipolisikan

JawaPos.com – Kasus perubahan redaksional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022 memasuki babak baru.

Salah seorang pemohon perkara tersebut, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melaporkan hakim dan panitera MK ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan bahwa pihaknya menduga ada individu hakim yang sengaja mengubah substansi tersebut sebelum dipublikasikan di website MK. Selain sembilan hakim MK, turut dilaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti MK. ”Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, putusan MK 103/2022 terkait dengan gugatan terhadap mekanisme pemberhentian hakim dalam UU MK. Gugatan itu merespons pencopotan secara sewenang-wenang hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI karena dianggap tidak loyal pada parlemen.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, MK menyebut pemberhentian hakim di luar prosedur yang diatur dalam UU MK tidak dibenarkan. Secara tidak langsung, putusan itu menjadi dasar bahwa pencopotan Aswanto melanggar ketentuan.

Namun, kejanggalan muncul dalam salinan putusan. Frasa “dengan demikian” dalam salinan putusan diubah menjadi “ke depannya”. Perubahan dua kata itu ditengarai politis karena dimaknai baru berlaku untuk selanjutnya pascakasus Aswanto.

Leon menjelaskan, perubahan dua kata tersebut membuat makna putusan itu menjadi berbeda. ”Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial. Karena ini substansi, frasanya sudah berbeda,” jelasnya.

Rustina Haryati, kuasa hukum Zico lainnya, menambahkan, kasus tersebut ke depan dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil. Jika tidak diusut, bisa jadi preseden buruk. ”Jadi, kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana,” ujarnya.

Dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya tersebut, adanya dugaan tindak pidana seperti pemalsuan bisa didalami. ”Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga,” tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah mengetahui adanya laporan ke polisi perihal dugaan perubahan redaksional putusan. Sembilan hakim konstitusi juga sudah mengetahui. ”Namun, mereka belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindak lanjutnya. Masih mengikuti perkembangan saja,” ujarnya kemarin.

Fajar menjelaskan, kasus dugaan perubahan redaksional putusan tersebut juga sudah ditangani. Saat ini proses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai berjalan. Pada 1 Februari dilakukan rapat perdana di internal MKMK. ”Pak Palguna (I Dewa Gede Palguna, Red) disepakati menjadi ketua MKMK,” imbuhnya. Selanjutnya, kasus itu sepenuhnya diserahkan ke MKMK.

MKMK baru dibentuk pekan lalu. Ada tiga orang yang terpilih sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MK. Yakni, I Dewa Gede Palguna sebagai perwakilan tokoh masyarakat, pakar hukum UGM Prof Sudjito sebagai perwakilan akademisi, serta Enny Nurbaningsih dari unsur hakim aktif.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pada tahap awal pihaknya akan menyelesaikan aturan prosedur hukum acara di MKMK. Sebagai lembaga yang baru saja bertransformasi, ketentuan lama tidak dapat diterapkan. ”Sudah tidak cocok lagi sebagai akibat adanya perubahan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Setelah prosedur beracara tuntas, Palguna menyebut langkah selanjutnya adalah memanggil para pihak. Mulai pihak yang kali pertama menemukan pelanggaran hingga semua pihak di internal MK. Tidak terkecuali para hakim. ”Itu pasti,” tegas Palguna yang pernah menjabat hakim konstitusi tersebut.

Terkait upaya hukum dengan pelaporan di Polda Metro Jaya, pria asal Bali itu mempersilakan untuk berjalan jika memang ada unsur pidana. Bagi dia, perkara etik dan pidana adalah dua hal yang berbeda. ”Jadi, kami tidak mencampuri,” ucapnya.

Sebagaimana surat keputusan yang diteken, lanjut Palguna, MKMK akan bekerja selama sebulan untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia optimistis bisa menyelesaikan tepat waktu.

Sementara itu, anggota MKMK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dirinya akan bekerja profesional. Meski saat ini berstatus hakim aktif, dia berjanji akan objektif. ”Saya akan bekerja independen,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pelaporan ke polisi terkait kasus perubahan redaksional salinan putusan MK merupakan bagian dari upaya mencari keadilan. ”Pelapor ingin mencari keadilan. Ini langkah yang sudah tepat,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Dia berharap polisi menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, polisilah yang mempunyai kewenangan dalam mengusut dan menyelidikinya. Menurut Nasir, perubahan redaksional dalam salinan putusan itu merupakan tindak pidana.

Kasus tersebut, lanjut dia, menjadi pertaruhan bagi MK dalam menjaga marwahnya. Hakim MK merupakan sosok negarawan yang mempunyai tirai baja dalam membentengi dirinya dari berbagai kepentingan kelompok atau golongan. Namun, dengan munculnya kasus tersebut, tirai baja itu tidak berfungsi. ”Tirai baja hakim MK itu berubah menjadi tirai bambu yang bisa ditembus kepentingan pihak lain,” ungkap legislator asal Aceh tersebut.

Selain dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, kata dia, sisi etik tetap harus ditegakkan. Maka, perlu dibentuk dewan etik untuk mengusut kasus itu. ”Jadi, sisi pidana menjadi kewenangan polisi, sisi etik menjadi kewenangan dewan etik,” paparnya.

Menurut Nasir, berubahnya redaksional salinan putusan MK itu seperti kasus hilangnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan pada 2009. Saat itu pasal tersebut tiba-tiba hilang dari draf RUU yang akan disahkan.

Dia berharap kasus perubahan redaksional salinan putusan bisa diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas. ”Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi MK. Marwah MK harus tetap dijaga,” tegas politikus PKS itu.

Sentimen: positif (66.6%)