Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Chairul Huda
Perlu Dicaritahu Pihak yang Mengubah Putusan MK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
AHLI Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda belum yakin terdapat unsur pidana dalam perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Meski demikian, menurutnya perlu ditelusuri pihak yang bersalah mengubah putusan itu. Hal itu ia sampaikan merespons isu sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau perubahan putusan.
"Saya kira terlalu premature hal itu dikatakan pemalsuan ya karena belum jelas betul substansi apa dari putusan tersebut yang dianggap palsu," tutur Chairul ketika dihubungi, Kamis (2/2).
Ia menjelaskan pada putusan, adakalanya dilakukan perbaikan redaksional dalam putusan. Tetapi Chairul belum yakin hal itu berarti pemalsuan. Oleh karena itu, menurutnya perlu diselidiki pihak yang mengubah putusan tersebut.
"Tapi bukan berarti hal itu merupakan pemalsuan. Terlebih lagi siapa yang paling bertanggungjawab terkait dengan redaksi putusan perlu dipersoalkan, apakah Hakim Konstitusi atau kepaniteraan," tukas Chairul.
Baca juga: Penyelesaian Administratif Dana Desa Tabrak UU Tipikor
Perubahan susbtansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK telah diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Simanjuntak, Rabu (1/2). Zico merupakan kuasa hukum dari pengujian materiil perkara 103/PUU-XX/2022.
Selain 9 hakim MK, Zico juga melaporkan 1 panitera dan 1 panitera pengganti. Mereka dilaporkan dengan dugaan pasal 263 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam keterangannya, Zico menduga perubahan isi putusan itu dilakukan oleh pihak di tingkat kepaniteraan atau kesekjenan atas perintah orang dengan kedudukan yang lebih tinggi.
"Tidak ada seorang pun mau melakukan pidana jika itu tidak menguntungkan dirinya, untuk apa level kepaniteraan melakukan itu jika enggak ada untungnya buat dia," ucap Zico.
Adapun perbedaan antara putusan yang dibacakan berbeda dengan risalah sidang pembacaan putusan perkara 103/PUU-XX/2022 yang ia terima yakni pada frasa "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ..." Di samping proses pidana, saat ini dugaan pelanggaran etik terkait masalah itu juga tengah berproses dan ditangani Majelis Kehormatan MK (MKMK). (P-5)
Sentimen: negatif (94.1%)