Sentimen
Negatif (97%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur karena Dipaksa Tersangkakan Anies

23 Okt 2004 : 17.57 Views 11

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur karena Dipaksa Tersangkakan Anies

RILISID, Jakarta — Mundurnya Fitroh Rohcahyanto dari Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Kabar yang beredar, Fitroh mundur dari lembaga antirasuah berkaitan dengan pengusutan kasus Formula E era Gubernur DKI Anies Baswedan.

Fitroh disebut-sebut mundur dari KPK untuk kembali ke Jaksa Agung, karena dipaksa menjadikan Anies sebagai tersangka.

Kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, menyebut-nyebut nama Ketua KPK Firli Bahuri di balik mundurnya Fitroh.

“Serem benar permainan Firli,” ungkapnya, melalui cuitan di Twitter, Jumat (3/2/2023).

“Dipaksa Firli untuk menersangkakan Anies dalam kasus Formula-E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPK,” sambungnya.

Kabar itu pun buru-buru ditepis pihak KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, mundurnya Fitroh karena yang bersangkutan memang ingin melanjutkan karirnya di kejaksaan.

Dia membantah Fitroh Rohcahyanto mundur dari jabatannya karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang sedang ditangani KPK.

"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman ya, terkait dengan narasinya begini Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri, gitu kan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Ali menjelaskan kalau Fitroh kembali ke lembaga asalnya, Kejaksaan Agung.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali. (*)

Sentimen: negatif (97.7%)